MAROS — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan penegakan disiplin terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR. Oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros tersebut dikabarkan tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait dugaan kasus penggelapan mobil.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Maros, Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah daerah sudah mengetahui secara rinci persoalan hukum yang menyeret HR. Bahkan, guna mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan, instansinya telah berkoordinasi aktif dengan pihak kepolisian.
“BKPSDM telah menjadi saksi di Polda untuk menyampaikan terkait dengan oknum tersebut,” ujar Muhammad Ishak saat memberikan keterangan kepada media.
Ishak menegaskan bahwa BKPSDM Maros tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas sesuai dengan mekanisme hukum kepegawaian yang berlaku. Meski demikian, hingga saat ini pihak Pemkab Maros masih menunggu perkembangan status hukum dan penanganan perkara resmi dari penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Apabila dalam perkembangan perkara tersebut HR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pemenuhan syarat kepegawaian telah terpenuhi, pemerintah daerah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terberat.
“Jika persyaratan hukum dan kepegawaian terpenuhi, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Tak hanya terjerat dugaan tindak pidana di kepolisian, HR juga diketahui melakukan pelanggaran berat terkait kedisiplinan ASN. Berdasarkan data kepegawaian, HR tercatat tidak pernah masuk kantor maupun menjalankan tugasnya sebagai abdi negara sejak bulan Januari hingga Oktober 2026.
Menanggapi ketidakhadiran tanpa keterangan yang berlangsung selama hampir 10 bulan tersebut, BKPSDM Maros telah mengambil tindakan administratif secara tegas dengan menghentikan pembayaran gaji yang bersangkutan.
“Pembayaran gaji terhadap yang bersangkutan sudah dihentikan menyusul ketidakhadirannya dalam menjalankan tugas selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2026,” tambah Ishak.
Kasus yang menimpa HR ini menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Maros. Ishak menilai, terjeratnya seorang ASN dalam dugaan tindak pidana seperti penggelapan mobil merupakan kejadian yang memprihatinkan dan terbilang baru di lingkungan Pemkab Maros.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang, BKPSDM Maros gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kedisiplinan secara masif di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah preventif ini bertujuan untuk mengingatkan kembali seluruh ASN akan sumpah jabatan, etika aparatur, serta konsekuensi hukum jika melanggar kewajiban sebagai pegawai negeri.
“Ya, kita sudah sampaikan ke seluruh ASN, di mana kita sudah melakukan sosialisasi di setiap OPD terkait dengan kedisiplinan pegawai. Dalam hal ini, termasuk di dalamnya imbauan tegas bagi ASN agar tidak melakukan hal-hal melanggar hukum seperti itu,” tandas Ishak.
Saat ini, pihak BKPSDM Maros memastikan penanganan disiplin dari sisi kepegawaian berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami keberadaan HR. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak HR maupun kuasa hukumnya terkait sangkaan dugaan penggelapan mobil tersebut. (Ac)













