MAROS — Langkah strategis dalam memajukan sektor pariwisata dan pelestarian sejarah kembali ditorehkan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Maros melalui penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan serta pemanfaatan Taman Arkeologi Leang-Leang.
Agenda penting yang dihelat di kawasan Taman Arkeologi Leang-Leang, Kabupaten Maros, pada Selasa (6/10/2026) ini, dihadiri langsung oleh Kepala Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, bersama Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, Suwardi. Penandatanganan ini menjadi tonggak baru menyusul adanya transisi kelembagaan di tingkat pusat, di mana pengelolaan Taman Arkeologi Leang-Leang yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini beralih di bawah naungan Kementerian Kebudayaan yang baru.
Kerja sama ini juga mencakup penyelesaian administrasi masa transisi, mengingat nota kesepakatan sebelumnya telah berakhir pada 2 Maret 2025 lalu. Dalam berita acara yang disepakati, operasional serta pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan lancar tanpa hambatan selama kurun waktu 3 Maret 2025 hingga 5 Oktober 2026, dengan tetap mengacu pada skema bagi hasil proporsional, yakni 30 persen untuk pihak Museum dan Cagar Budaya serta 70 persen bagi Pemerintah Kabupaten Maros.
Sementara itu, untuk periode PKS baru yang berlaku efektif mulai 6 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, kedua belah pihak menetapkan skema tarif tiket masuk yang terjangkau guna mendongkrak kunjungan wisata, dengan rincian:
- Wisatawan Nusantara Umum: Rp15.000 per orang.
- Wisatawan Nusantara Pelajar: Rp10.000 per orang.
- Wisatawan Mancanegara: Rp30.000 per orang.
Menariknya, tarif tersebut sudah mencakup biaya perlindungan asuransi pengunjung sebesar Rp1.000. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif khusus Rp0 (gratis) bagi kegiatan penelitian, tamu negara atau daerah, penyandang disabilitas, anak-anak yatim piatu, serta warga lanjut usia.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, H. Suwardi Sawedi, S.E., M.Si., menyambut baik penandatanganan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi erat antara pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam menjaga kelestarian situs prasejarah dunia sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata budaya.
“Kerja sama ini tidak hanya sekadar pembagian hasil pendapatan tiket, tetapi bentuk komitmen bersama untuk merawat warisan peradaban dunia di Leang-Leang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan pariwisata Maros,” ujar Suwardi.
Melalui transparansi data pendapatan dan mekanisme penyetoran digital yang terintegrasi, kesepakatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan tata kelola destinasi wisata unggulan yang terkenal dengan jejak telapak tangan prasejarah dan peninggalan purbakalanya tersebut. (Ac)













