• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

Hamzan by Hamzan
04/08/2026
in Regional
LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

7Detiknews, MAROS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEMKIRA Indonesia melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terkait carut-marutnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) oleh para pengembang perumahan.

Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menilai Pemkab Maros seolah “tutup mata” melihat ratusan PSU perumahan yang hingga kini terbengkalai dan tak mampu ditertibkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 277 titik lokasi perumahan dengan total 64.513 unit rumah terbangun di Kabupaten Maros. Ironisnya, baru 20 pengembang perumahan (sekitar 7% lebih) yang secara resmi menyerahkan fasum-fasosnya kepada pemerintah daerah.

Fasum Rusak dan Aset Daerah Terancam

Ismail Tantu menegaskan bahwa rendahnya angka penyerahan PSU ini menunjukkan bentuk ketidakpatuhan pengembang terhadap regulasi daerah yang ada. Dampaknya langsung dirasakan oleh warga pemukiman.

“Banyak jalan perumahan rusak, saluran air tersumbat, hingga ruang terbuka hijau (RTH) tidak terawat tanpa kejelasan anggaran perbaikan resmi. Pemkab Maros sendiri kesulitan melakukan intervensi perbaikan karena aset tersebut belum tercatat secara hukum sebagai milik daerah,” tegas Ismail.

Menurutnya, pengawasan yang lemah serta minimnya sanksi tegas dari dinas terkait menjadi alasan utama para pengembang mengabaikan aturan serah terima PSU setelah seluruh unit rumah laku terjual. Bahkan, tidak sedikit pengembang yang sudah beroperasi hingga puluhan tahun namun tetap abai.

Desak Libatkan Kejaksaan dan Satpol PP

Atas kondisi tersebut, LSM LEMKIRA Indonesia mendesak Pemkab Maros untuk segera mengambil langkah strategis dan tegas. Salah satunya dengan membentuk tim khusus penertiban serta meninjau ulang atau mencabut izin operasional pengembang nakal.

Ismail menekankan perlunya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Satpol PP, untuk menagih komitmen pengembang perumahan agar segera memproses administrasi pelepasan hak atas PSU.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengembang nakal. Libatkan Kejaksaan Negeri Maros untuk memproses pelepasan hak aset ini. Jangan sampai ada indikasi penggelapan atau alih fungsi fasum-fasos secara ilegal,” tambahnya.

Ancaman Pidana bagi Pengembang Bandel

LEMKIRA Indonesia mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan PSU diatur secara tegas dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 47 ayat 4), UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, pengembang dilarang keras mengalihfungsikan apalagi memperjualbelikan fasum dan fasos. Praktik penyalahgunaan atau jual beli aset fasum dapat dipidana atas tuduhan penipuan maupun pelanggaran tata ruang.

Sanksi bagi pengembang yang melanggar pun berjenjang, mulai dari:

  • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pembekuan atau penghentian izin usaha/pembangunan (UU No. 6/2023 Pasal 150).
  • Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara dan denda bagi penyelenggara perumahan yang dengan sengaja melanggar kewajiban penyerahan atau menyalahgunakan fungsi fasum-fasos untuk kepentingan pribadi.
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

TETAPKAN SIKAP TEGAS! LMP Marcab Maros Minta APH Dan Kapolres Baru Tutup Tambang Liar Rusak Lingkungan

Next Post

Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri 'Tugas Perdana' Buat Kapolres Maros yang Baru

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

04/08/2026
Dinas Pertanian Maros Gelar Pelatihan TR4 di BPP Simbang, Tingkatkan Efisiensi Petani

Dinas Pertanian Maros Gelar Pelatihan TR4 di BPP Simbang, Tingkatkan Efisiensi Petani

19/08/2026
VIRAL: Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Polsek Wajo, Kejar Polisi Pakai Obeng!

VIRAL: Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Polsek Wajo, Kejar Polisi Pakai Obeng!

24/03/2026
Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

29/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy