• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM KIPFA-RI Resmi Laporkan Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal Ratusan Hektar di Cenrana ke Kejari Maros

Red-01 by Red-01
17/09/2026
in Regional
LSM KIPFA-RI Resmi Laporkan Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal Ratusan Hektar di Cenrana ke Kejari Maros

Tujuhdetiknews, Maros – Gelombang keresahan warga Dusun Bonto Panno, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya bermuara ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA-RI Kabupaten Maros secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Rabu (26/8/2026).

 Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat yang khawatir akan ancaman perusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi hutan secara liar.

Dari hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung tim KIPFA-RI di lapangan, aktivitas penyadapan getah pinus tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin sah dan berlangsung secara masif. Tak tanggung-tanggung, perambahan tersebut disinyalir telah menembus kawasan hutan lindung hingga areal Taman Nasional dengan perkiraan luas wilayah yang terdampak mencapai kurang lebih 100 hektar.

Eksploitasi skala besar ini dinilai menabrak serangkaian payung hukum berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perwakilan LSM KIPFA-RI, Abd. Malik, menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melanggengkan kehancuran ekosistem serta merusak fungsi kawasan konservasi daerah yang vital bagi keseimbangan alam Maros.

“Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan penyadapan getah pinus ini sudah merambah jauh ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di baliknya,” tegas Abd. Malik saat memberikan keterangan.

Melalui laporan resmi ini, LSM KIPFA-RI mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera mengambil langkah hukum konkrit dengan memproses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum diminta bertindak objektif dan tanpa pandang bulu dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab—mulai dari pelaksana teknis di lapangan, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat yang memanfaatkan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan aset negara sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan Cenrana dari ancaman perusakan yang lebih luas. (**)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Antisipasi Ancam Musim Kemarau, Polres Maros dan Polsek Jajaran Gelar Apel Siaga Karhutla Serentak

Next Post

Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Beri Rasa Aman dan Kelancaran Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Turun Tangan Atur Jalur Amblas Kabere

Beri Rasa Aman dan Kelancaran Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Turun Tangan Atur Jalur Amblas Kabere

10/08/2026
MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

02/04/2026
SEMARAK MERAH PUTIH DI TENRIGANGKAE: DARI BOLA MINI EMAK-EMAK HINGGA BERBURU BEBEK MEMBAWA GELAK TAWA

SEMARAK MERAH PUTIH DI TENRIGANGKAE: DARI BOLA MINI EMAK-EMAK HINGGA BERBURU BEBEK MEMBAWA GELAK TAWA

17/08/2026
KPJ Makassar menerima bantuan alat musik dari kementerian kebudayaan melalui IMJ

KPJ Makassar menerima bantuan alat musik dari kementerian kebudayaan melalui IMJ

08/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy