• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, September 13, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

SPBUN di Maros Diduga Tabrak Aturan: Jual Pertalite Subsidi ke Mobil dan Motor, Ancaman Pidana Menanti

Hamzan by Hamzan
12/09/2026
in Regional
SPBUN di Maros Diduga Tabrak Aturan: Jual Pertalite Subsidi ke Mobil dan Motor, Ancaman Pidana Menanti

MAROS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Lingkungan Data, Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, disinyalir kuat telah melanggar regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Fasilitas yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi masyarakat pesisir tersebut kedapatan rutin melayani pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan darat, baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pemandangan antrean panjang kendaraan darat mendominasi area pengisian SPBUN Data. Kondisi ini dinilai menyimpang jauh dari peruntukan utamanya, yakni menyalurkan BBM bersubsidi bagi kapal-kapal nelayan tradisional, seperti kapal ketinting atau perahu bermotor tempel yang mengandalkan Pertalite untuk melaut.

Praktik pengalihan sasaran distribusi ini memicu keluhan dari warga sekitar. Sahar, salah seorang warga yang ditemui saat ikut mengantre di lokasi, mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian Pertalite untuk kendaraan umum di SPBUN tersebut bukanlah hal baru.

“Pengisian BBM jenis Pertalite untuk mobil dan motor di sini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bagi warga yang tahu, SPBUN Nelayan ini memang sudah lama beroperasi melayani pengisian secara umum untuk kendaraan darat,” ujar Sahar kepada wartawan.

Penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan para nelayan kecil yang berhak atas kuota tersebut, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Skema pendistribusian yang tidak sesuai standar operasional yang ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Secara hukum, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Regulasi tersebut mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat meminta pihak Pertamina serta aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum pengelola SPBUN Lingkungan Data yang diduga bermain mata membiarkan pelanggaran ini terus berlarut-larut.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bumdes Tenrigangkae Jadi Penyelamat Krisis Air Bersih di Maros, Diserbu Warga hingga Armada BPBD dan Damkar

Next Post

Antrean SPBU Maros hingga Malam: Ketika Kebijakan Menjadi Drama dan Rakyat Kecil Merasa Disiksa

Related Posts

Stok Diklaim Aman Tapi Antrean BBM Meluber hingga Jalan, LPHLH Desak Audit dan Pengawasan Total di Sulsel
Regional

Stok Diklaim Aman Tapi Antrean BBM Meluber hingga Jalan, LPHLH Desak Audit dan Pengawasan Total di Sulsel

13/09/2026
Bumdes Tenrigangkae Jadi Penyelamat Krisis Air Bersih di Maros, Diserbu Warga hingga Armada BPBD dan Damkar
Regional

Bumdes Tenrigangkae Jadi Penyelamat Krisis Air Bersih di Maros, Diserbu Warga hingga Armada BPBD dan Damkar

12/09/2026
BBM Langka dan Terbatas, Disdikbud Maros Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring Selama Sepekan
Regional

BBM Langka dan Terbatas, Disdikbud Maros Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring Selama Sepekan

12/09/2026
Next Post
Antrean SPBU Maros hingga Malam: Ketika Kebijakan Menjadi Drama dan Rakyat Kecil Merasa Disiksa

Antrean SPBU Maros hingga Malam: Ketika Kebijakan Menjadi Drama dan Rakyat Kecil Merasa Disiksa

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
DEMI KONTEN TIKTOK, SEORANG REMAJA TEWAS TENGGELAM DI SUNGAI MAROS USAI LOMPAT DARI JEMBATAN LAMA

DEMI KONTEN TIKTOK, SEORANG REMAJA TEWAS TENGGELAM DI SUNGAI MAROS USAI LOMPAT DARI JEMBATAN LAMA

06/09/2026

EDITOR'S PICK

May Day di Maros: Wajah Sejuk Pengamanan Polri, Kapolres Kedepankan Pelayanan Humanis

May Day di Maros: Wajah Sejuk Pengamanan Polri, Kapolres Kedepankan Pelayanan Humanis

01/05/2026
Jaga Ekosistem Pegunungan, Pemdes Bonto Manurung Gencarkan Aksi ASRI di Pelosok Tompobulu

Jaga Ekosistem Pegunungan, Pemdes Bonto Manurung Gencarkan Aksi ASRI di Pelosok Tompobulu

28/04/2026
Bawa Badik di Jok Motor, Pemuda di Maros Terjaring Operasi Pekat Lipu 2026

Bawa Badik di Jok Motor, Pemuda di Maros Terjaring Operasi Pekat Lipu 2026

10/07/2026
LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

02/09/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy