MAKASSAR, tujuhdetiknews.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) menyampaikan keprihatinan mendalam dan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.
Melalui pernyataan resminya, BEM FH Unibos menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian atau penggelapan sebanyak 429 sak pakan ternak ayam yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Penanganan kasus ini dinilai berjalan sangat lambat karena masih tertahan di tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan tanpa ada kepastian status hukum.
Isu ini kian menyita perhatian publik setelah terduga pelaku utama yang sempat diamankan di Kabupaten Soppeng justru dilepaskan dengan status wajib lapor. Lebih memprihatinkan lagi, terduga pelaku tersebut kini diketahui tidak berada di wilayah hukum setempat, melainkan berada di luar daerah, yakni di Kabupaten Wajo.
Presiden BEM FH Universitas Bosowa, Muhammad Idul, menelaah permasalahan ini dari sudut pandang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut (undue delay) tanpa kejelasan arah berpotensi besar mencederai asas kepastian hukum serta dapat merusak kepercayaan masyarakat sipil terhadap profesionalisme aparat kepolisian.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian prosedur operasional dalam penanganan perkara ini. Sesuai koridor Pasal 184 KUHAP, ketika penyidik telah mengantongi keterangan saksi penjaga kandang, pengakuan keterlibatan para pihak, hingga identitas kendaraan ekspedisi pengangkut, maka secara prosedural sudah sangat mencukupi untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Alasan membiarkan kasus ini mengambang selama tiga bulan harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tegas Muhammad Idul di Makassar, Senin (12/10/2026).
Dilihat dari analisis hukum positif, BEM FH Unibos menguraikan tiga aturan teknis kepolisian yang mestinya dipatuhi dan dijalankan secara transparan oleh pihak penyidik:
- Asas Kepastian Hukum dan Transparansi (Perkap No. 6 Tahun 2019): Penyidik berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban maupun kuasa hukumnya (Syafri S.). Langkah transparan ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya opini publik yang liar serta prasangka adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
- Penerapan SOP Wajib Lapor yang Terukur: Pemberian status wajib lapor kepada pihak terduga pelaku seyogianya membatasi ruang gerak guna memperlancar jalannya pemeriksaan. Keberadaan terduga pelaku yang bebas berada di luar daerah (Kabupaten Wajo) saat masa wajib lapor berjalan dianggap di luar kelaziman dan patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan SOP formal.
- Pengamanan dan Penyitaan Barang Bukti Materiil: Data armada truk ekspedisi yang telah dikantongi aparat penyidik sepatutnya segera ditelusuri dan disita secara resmi sebagai barang bukti. Hal ini penting guna mengantisipasi risiko berpindah tangan atau hilangnya alat bukti sebelum perkara naik ke tahap pengadilan.
Menutup pernyataannya, BEM FH Universitas Bosowa mendesak jajaran Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto untuk segera mengurai hambatan administratif yang ada. Pihaknya meminta kepolisian segera melangsungkan gelar perkara secara objektif, rasional, dan akuntabel.
Langkah tegas ini dinilai sangat vital untuk menjamin kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak perlindungan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban kejahatan di Sulawesi Selatan. (Rudy)













