• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, November 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

HPPMI Maros Kecam Dugaan Takedown Berita RSUD La Palaloi: Sebut Pembungkaman Pers Hingga Penghinaan Profesi Wartawan

Red-01 by Red-01
30/10/2026
in Regional
HPPMI Maros Kecam Dugaan Takedown Berita RSUD La Palaloi: Sebut Pembungkaman Pers Hingga Penghinaan Profesi Wartawan

MAROS  — Gelombang kecaman keras terus mengalir pascaviralnya dugaan praktik berbayar untuk merobohkan (takedown) pemberitaan terkait polemik pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD dr. La Palaloi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (PP HPPMI) Maros secara tegas menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal itu merupakan bentuk pembungkaman pers dan kejahatan sistematis yang merampas hak publik untuk mendapatkan informasi transparan.

Dugaan praktik tak elok ini bermula dari unggahan akun Instagram @maros.informasi yang membagikan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Dalam unggahan berisikan narasi “Min Berapa Harga Takedown Berita RS Lapalaloi?” tersebut, terpampang obrolan berisi kalimat “20 media na minta” serta “Ini kukasi 300/media”, di samping pertanyaan “Om brp takedown berita rs”. Unggahan itu pun mendadak viral, memantik puluhan ribu tayangan, ratusan tanggapan suka, dan dibanjiri beragam komentar kritis netizen hingga Jumat pagi.

Ketua Umum PP HPPMI Maros, Ikram Herdiansyach, menyayangkan respons pihak-pihak tertentu yang dinilainya keliru dalam menyikapi krisis publik. Menurutnya, fokus utama seharusnya tertuju pada pembenahan mutu pelayanan kesehatan warga, bukan justru sibuk membungkam informasi yang beredar.

“Pasien merasa ditolak di IGD, keluarganya protes, videonya viral. Lalu yang mau dibereskan malah beritanya, bukan pelayanannya. Kalau ini benar, ada pihak yang lebih takut pada berita daripada pada pasien yang tidak tertangani,” tegas Ikram Herdiansyach dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (30/10/2026).

Ikram juga menyoroti nominal “Rp 300 ribu per media” yang tertera dalam tangkapan layar percakapan tersebut. Angka itu disebutnya sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap harkat profesi wartawan serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas di Maros.

“Rp 300 ribu, segitu harga diamnya pers di mata mereka. Yang paling dirugikan adalah warga yang tiap hari antre berobat di rumah sakit itu,” cetusnya.

Kendati mengakui keaslian tangkapan layar tersebut masih memerlukan verifikasi hukum dan bukti digital, Ikram menegaskan isu ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kejelasan.

“Justru karena belum jelas, harus diusut tuntas. Kalau dibiarkan, publik akan menyimpulkan sendiri bahwa berita di Maros bisa dihapus asal ada uang,” imbuhnya.

Tidak hanya membidik pihak pengupaya takedown, HPPMI Maros turut melayangkan kritik tajam kepada oknum media siber yang disinyalir mau mengorbankan integritas demi imbalan materi. Ikram mengingatkan bahwa Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers melarang keras pencabutan berita yang telah terbit hanya karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Setiap tindakan penurunan berita wajib disertai alasan operasional yang sah dan diumumkan transparan kepada publik.

Di samping itu, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara mutlak melarang jurnalis menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi karya jurnalistik.

“Kalau ada media yang menerima uang untuk menghapus berita, dia sudah berhenti menjadi pers. Itu namanya jasa hapus berita, dan itu mencoreng wartawan di Maros yang bekerja lurus,” seru Ikram.

Ia menambahkan, pihak manapun yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik atau memaksakan penurunan berita secara melawan hukum berpotensi terjerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kericuhan ini sendiri bermula dari beredarnya video berdurasi 2 menit 11 detik pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam rekaman itu, pihak keluarga pasien melayangkan protes keras kepada petugas IGD RSUD dr. La Palaloi karena menyebut tempat tidur penuh, sementara terdapat beberapa ranjang yang terlihat kosong.

Kejadian tersebut sempat menyita perhatian Bupati Maros, Chaidir Syam. Lewat akun media sosial resminya, Bupati mengapresiasi masukan warga dan mengancam akan mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian bagi petugas yang terbukti menolak pasien secara sewenang-wenang.

Di sisi lain, Direktur RSUD dr. La Palaloi, dr. Sri Syamsinar Rachmah, sebelumnya menjelaskan bahwa 38 tempat tidur IGD di rumah sakitnya sebenarnya selalu terisi penuh dalam dua bulan terakhir. Tempat tidur yang tampak kosong di video merupakan fasilitas yang dikhususkan bagi pasien kritis dan pasien anak. Ia menegaskan pasien terkait telah diperiksa dokter jaga sebelum diarahkan ke puskesmas. Buntut insiden salah komunikasi itu, dokter dan perawat jaga diberi Surat Peringatan Pertama (SP 1), sedangkan petugas keamanan dikembalikan ke vendor.

Namun, bagi HPPMI Maros, penjelasan manajemen rumah sakit justru menyiratkan persoalan mendasar pada pemenuhan fasilitas kesehatan daerah.

“Direktur sendiri mengaku IGD penuh terus selama dua bulan. Artinya kapasitas IGD tidak sanggup melayani warga Maros. Itu yang harus dibuka ke publik dan DPRD. Menghapus beritanya sama saja dengan mengubur masalah,” tegas Ikram.

Atas berbagai indikasi ini, HPPMI Maros mendesak Dewan Pers beserta organisasi wartawan lokal untuk turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan media yang muncul dalam percakapan tersebut. Selain itu, DPRD Maros diminta segera memanggil manajemen RSUD dr. La Palaloi untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi riil IGD serta isu upaya pembungkaman berita.

Kepada Bupati Maros, HPPMI menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi RSUD dr. La Palaloi.

“Pak Bupati sudah bilang setiap kritik itu berarti. Sekarang buktikan. Biarkan berita yang mengkritik rumah sakit tetap tayang, dan usut siapa pun yang mencoba membelinya,” pungkas Ikram, sembari menekankan pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi terbuka bagi manajemen RSUD maupun media terkait.

Menjawab riuhnya tuduhan yang berkembang, Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, memberikan klarifikasi langsung saat ditemui di ruang Humas RSUD dr. La Palaloi Maros, Jumat (30/10/2026).

dr. Sri Syamsinar secara tegas membantah adanya komunikasi atau instruksi dari jajaran manajemen rumah sakit kepada insan pers untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap pemberitaan pelayanan IGD.

“Selama kejadian ini terjadi, kami dari manajemen rumah sakit tidak ada komunikasi dengan teman-teman media,” kata dr. Sri Syamsinar.

Ia menjelaskan bahwa seluruh saluran informasi resmi terkait isu tersebut disampaikan transparan melalui akun Instagram resmi rumah sakit serta penjelasan langsung kepada insan media yang datang mengonfirmasi ke lokasi. Pihaknya sengaja tidak membalas pesan konfirmasi via WhatsApp demi menghindari kesalahpahaman dan memprioritaskan pelayanan konfirmasi tatap muka di rumah sakit.

“Intinya kami hanya menerima yang datang, kemudian ada beberapa yang meng-crosscheck via WhatsApp dan segala macam, itu kami tidak balas. Intinya yang datang ke rumah sakit, itu yang kami layani,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr. Sri Syamsinar mengungkapkan bahwa manajemen telah menggelar rapat internal untuk mencermati dinamika pemberitaan di media sosial maupun portal berita yang dinilai mulai bergeser dari fakta lapangan.

“Sejauh ini kami baru rapat internal terkait langkah apa selanjutnya yang mau kami ambil, karena pemberitaan yang hari ini dan kemarin memang sudah terlalu jauh menyimpang sebenarnya,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak RSUD dr. La Palaloi belum mengambil keputusan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum dan masih memfokuskan perhatian pada pembenahan internal. Pihaknya bertekad menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perbaikan pola komunikasi petugas, dan penjaminan keselamatan seluruh pasien di Kabupaten Maros. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros Bantah Minta Takedown Berita Polemik IGD: Kami Hanya Layani yang Datang Langsung

Next Post

BPBD Maros Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Jalan Meski Sudah Turun Hujan: Musim Hujan Penuh Baru Tiba Desember

Related Posts

Cekcok Masalah Upah Berujung Maut di Maros, Pria Paruh Baya Nekat Tikam Rekan Pakai Badik Usai Tenggak Ballo
Regional

Cekcok Masalah Upah Berujung Maut di Maros, Pria Paruh Baya Nekat Tikam Rekan Pakai Badik Usai Tenggak Ballo

07/11/2026
Parah! Pelaku Asusila Anak di Maros Malah Kabur, PPA Polres Maros Dituding Lamban Kerja
Regional

Parah! Pelaku Asusila Anak di Maros Malah Kabur, PPA Polres Maros Dituding Lamban Kerja

07/11/2026
TPI Maros Semakin Menyempit akibat Pabrik Es, Pedagang Ikan Terpaksa Melapak di Lahan Parkir
Regional

TPI Maros Semakin Menyempit akibat Pabrik Es, Pedagang Ikan Terpaksa Melapak di Lahan Parkir

07/11/2026
Next Post
BPBD Maros Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Jalan Meski Sudah Turun Hujan: Musim Hujan Penuh Baru Tiba Desember

BPBD Maros Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Jalan Meski Sudah Turun Hujan: Musim Hujan Penuh Baru Tiba Desember

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
Kenaikan Kunjungan Pasien di RS dr. La Palaloi Maros: IGD Alami Over Kapasitas, Warga Diminta Manfaatkan Puskesmas Terlebih Dahulu

Kenaikan Kunjungan Pasien di RS dr. La Palaloi Maros: IGD Alami Over Kapasitas, Warga Diminta Manfaatkan Puskesmas Terlebih Dahulu

01/11/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Mutu dan Akreditasi, Tim Keperawatan RSUD Camba Timba Ilmu Pembentukan Komite Keperawatan di RSUD dr. La Palaloi

Tingkatkan Mutu dan Akreditasi, Tim Keperawatan RSUD Camba Timba Ilmu Pembentukan Komite Keperawatan di RSUD dr. La Palaloi

15/09/2026
Tindak Lanjuti Perbup, Pemdes Pattiro Deceng Maros Tetapkan 100 Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Tindak Lanjuti Perbup, Pemdes Pattiro Deceng Maros Tetapkan 100 Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan

24/06/2026
Sikat Peredaran Miras, Jatanras Polres Maros Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Ballo ke Turikale

Sikat Peredaran Miras, Jatanras Polres Maros Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Ballo ke Turikale

10/07/2026
Cegah Peredaran Narkoba Sejak Dini, Kapolres Maros Jadikan Sosialisasi Sekolah Agenda Mingguan

Cegah Peredaran Narkoba Sejak Dini, Kapolres Maros Jadikan Sosialisasi Sekolah Agenda Mingguan

18/10/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy